P-18, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Masih Perlu Dilengkapi
Penyidik masih memiliki cukup waktu untuk segera melengkapi berkas tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman mengungkapkan, berkas perkara keenam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang berstatus P-18 atau masih perlu dilengkapi. Ia pun meminta penyidik untuk segera melengkapi kekurangan yang ada, agar perkara bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Bahwa berkas perkara belum lengkap P-18, terkait dengan petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus di lengkapi. Masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah (pelimpahan) tahap 1," ujarnya dikonfirmasi Selasa (1/11/2022).
Terkait belum lengkapnya berkas perkara tersebut, Fathur Rohman menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik. Penyidik pun masih memiliki cukup waktu untuk segera melengkapi berkas tersebut.
"Terhadap tiga berkas perkara tragedi Kajuruhan pada 31 Oktober 2022, JPU Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik. Kan baru tahap 1, pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke JPU untuk di teliti selama 14 hari," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menyerahkan berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan kepada Kajati Jatim. Penyerahan berkas tahap satu dilakukan di kantor Kejati Jatim, Selasa (25/10). Berkas perkara diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, penyerahan dilakukan setelah pihaknya bekerja secara maraton selama 25 hari. Dirmanto mengungkapkan, secara keseluruhan ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati Jatim.
Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua. "Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan," kata Dirmanto.