Demi Asuransi Rp 150 Juta, Pasutri Bunuh ODGJ dan Menaruhnya di Mobil Terbakar

Konspirasi ini membuat seolah-olah pemilik mobil ikut tewas di dalam kendaraan.

pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)
Rep: Febrian Fachri Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Sepasang suami istri di Kabupaten Bengkalis tega membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bersama mobilnya untuk dapat mencairkan asuransi. Mobil tersebut dibakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Riau.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, mengatakan pelaku bernama Hendra bersama istrinya, Susiani membuat konspirasi seolah-olah Hendra terbakar di dalam mobil untuk tujuan mencairkan asuransi senilai Rp 150 juta.

Baca Juga


Padahal yang terbakar di dalam mobil itu adalah ODGJ yang biasanya kerap mangkal di Hangtuah, Kota Duri. "Rencana uang (pencairan asuransi) tersebut akan digunakan membayar utang piutang yang melilitnya," kata Reza, Rabu (2/11/2022).

Kanit Reskrim Polsek Pinggir Gogot Ristanto, yang ikut menangani kasus ini menjelaskan kronologi perbuatan jahat Hendra bersama istrinya. Awalnya, Hendra mencari ODGJ dengan iming-iming membelikan siomay. Lalu Hendra juga menawarkan pekerjaan.

Setelah berhasil membujuk ODGJ ini, Hendra melakukan pembunuhan di dalam mobil. Caranya dengan memukul di bagian kepala menggunakan balok kayu. Dalam keadaan tak berdaya, ODGJ dibawa ke lokasi mobil terbakar. Mobil yang dibakar Hendra adalah pick up carry. Pembunuhan ini dilakukan pada Kamis (27/10/2022) lalu.
 
Setelah aksinya selesai, Susiani menyebut suaminya mengalami kebakaran di dalam mobil. Tapi setelah polisi menangani kasus ini, Susiani menolak untuk dilakukan autopsi.

Penolakan Susi ini memantik kecurigaan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut. Polisi pun menemukan Hendra masih dalam keadaan hidup di Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Hendra pun mengakui perbuatan jahatnya itu dan juga keterlibatan Susiani dalam konspirasi tersebut. Akibat perbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHpidana. Dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Istri Hendra, Susiani juga diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena mengetahui rencana suaminya tidak melakukan pencegahan dan melaporkan kepada kepolisian," ucap Gogot Ristanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler