7 Perkara Makruh Ini Sebaiknya Dihindari Ketika Sholat Menurut Mazhab Syafii

Terdapat hal-hal yang makruh ketika sholat menurut Mazhab Syafii

Sholat subuh berjamaah (Ilustrasi). Terdapat hal-hal yang makruh ketika sholat menurut Mazhab Syafii
Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagaimana dalam ibadah lainnya, terdapat pula hal-hal yang sebaiknya dihindari (makruh) dalam sholat. Hal ini agar mendapatkan keutamaan dan kesempurnaan sholat.  

Baca Juga


Setidaknya terdapat tujuh hal yang makruh dalam sholat  menurut Imam Syafii. Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menyebutkan tujuh hal tersebut:  

Pertama, memutar leher ke samping di luar kedua  salam (kecuali atas suatu sebab). Hal ini berdasarkan sebuah hadits, Nabi bersabda: 

إنَّ اللهَ ينصِبُ وجهَهُ لوَجهِ عَبدِهِ في صَلاتِهِ ما لَم يَلتَفِتْ

"Allah SWT senantiasa menghadapi seorang hamba yang sedang sholat, selagi dia tak menoleh. Sekali dia menoleh, Allah SWT langsung berpaling." 

Nabi  SAW menjelaskan bahwa menoleh adalah perilaku mencuri pandnag yang berhasil dilakukan setan terhadap sholat  seorang hamba. 

Larangan ini karena menoleh menyebabkan sholat  tidak khusyuk. Namun jika itu dilakukan atas suatu sebab, misal untuk berjaga-jaga dari musuh, makruhnya menjadi hilang.  

Dalilnya berdasarkan hadis Abu Dawud yang sanadnya shahih bahwa Sahal bin Al Hanzhalah berujar, "Saat mendirikan sholat  Subuh, Rasulullah SAW menoleh ke arah pasukan."  Abu Dawud menerangkan, "Beliau mengirim pasukan untuk berjaga-jaga di malam hari." 

Menoleh yang dimaksud tersebut adalah memalingkan muka. Adapun memalingkan badan dapat membatalkan sholat  karena melanggar rukun, yakni rukun menghadap kiblat. 

Baca juga: Ritual Sholat Memukau Mualaf Iin Anita dan Penantian 7 Tahun Hidayah Akhirnya Terjawab  

Kedua, melihat ke atas. Imam Bukhari menyebutkan riwayat Anas bahwa Nabi bersabda: 

ما بالُ أقوامٍ يرفَعون أبصارَهم إلى السَّماءِ في صلاتِهم [ فاشتدَّ قولُه في ذلك ] حتَّى قال: لينتَهُنَّ عن ذلك أو لتُخطَفَنَّ أبصارُهم

"Mengapa ada kaum yang melihat ke atas waktu sholat ?" Kata beliau melanjutkan, "Mereka harus berhenti dari pekerjaan itu atau mata mereka akan disambar."  

Imam Muslim juga meriwayatkan hadis ini dari Jabir bin Samurah dan Abu Hurairah. 

Ketiga, menyibak rambut dan menarik ujung baju saat sholat . Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: 

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

"Aku disuruh untuk bersujud memakai tujuh potong tulang dan tidak menarik kain atau menyibak rambut."  

 

Keempat, sholat  di atas makanan yang disukai sudah terhidang. Tujuannya agar pikiran senantiasa tunduk kepada Allah SWT dan dia tidak terkesampingkan karena sibuk memikirkan makanan. 

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: 

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

"Jika makan malam sudah dihidangkan dan sholat maghrib  akan segera ditunaikan, awalilah dengan makan malam dan tidak usah terburu-buru hingga makan malamnya tuntas."   

Kelima, sholat  sambil menahan buang air kecil atau besar. Dalam keadaan seperti ini, seseorang tidak mungkin sholat  dengan khusyuk dan hati tenang. Sayyidah Aisyah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: 

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

"Tidak ada sholat  di dekat makanan yang sudah terhidang atau didesak-desak oleh dua hal buruk."  Maksudnya, buang air kecil atau buang air besar. 

Keenam, sholat  dalam keadaan mengantuk. Dalam kondisi seperti ini, seseorang sulit untuk dapat membaca bacaan sholat  dengan benar. Dari Sayyidah Aisyah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:  

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ

“Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap sholat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, dia tidak akan tahu, mungkin dia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.”    

Baca juga: Ditanya Kiai Marsudi Soal KM 50, Prof Mahfud: Bukan Pelanggaran HAM Berat, Tapi… 

Ketujuh, sholat  di tempat-tempat berikut yaitu kamar mandi, jalan, pasar, pemakaman, gereja, tempat pembuangan sampah, tempat unta berteduh. Sebab tempat-tempat tersebut besar kemungkinan ada najisnya atau dapat menyebabkan sholat  tidak khusyuk.  

Mengenai larangan sholat  di tempat-tempat ini, Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang sholat  di tempat pembuangan sampah, tempat penjagalan hewan, pemakaman, di tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas atap Kabah. (HR Tirmidzi no 346, kata Tirmidzi sanadnya tidak sekuat itu).  

 

Sebuah hadits sahih dari Ibnu Hibban menyebutkan, "Seluruh bumi adaah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi." Hadis lainnya dari Ibnu Hibban juga menyebutkan, "Janganlah kalian sholat  di tempat unta berteduh."     

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler