Pemkab Kulon Progo Batasi Pemantauan Gudang Pangan

Kalau di gudang penuh, tetapi tidak ada arus barang, baru dikatakan aksi penimbunan.

dok. Istimewa
Pemkab Kulon Progo Batasi Pemantauan Gudang Pangan (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah membatasi pemantauan barang kebutuhan pokok di gudang untuk mengantisipasi pemilik gudang tidak menambah stok barang.

Baca Juga


Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengatakan Pemkab Kulon Progo membatasi inspeksi mendadak langsung ke gudang-gudang supaya kondisi distribusi lebih nyaman.

"Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, persepsi petugas dengan pedagang atau pemilik gudang yang berbeda-beda menyebabkan persoalan baru. Kalau gudang kosong menjadi sedih, kalau gudangnya penuh dituduh menimbun. Hal ini menjadi repot," kata Tri Saktiyana, Senin (7/11/2022).

Ia mengatakan pengertian menimbun sesuai dengan surat dari Kementerian Perdagangan adalah jika stok barang di gudang lebih dari tiga bulan atau 90 hari tetapi arus barang terus mengalir tidak masalah dan bukan dikatakan menimbun. Artinya itu bagus karena cadangan pangan mencukupi.

Misalnya, di gudang dalam sehari ada 90 ton beras, kemudian setiap hari mampu menjual satu ton. Artinya kurang dari 90 ton dan ada catatan sirkulasi barang, itu bukan penimbunan.

"Kalau di gudang penuh, tetapi tidak ada arus barang, baru dikatakan sebagai aksi penimbunan. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak," katanya.

Tri Saktiyana mengatakan berdasarkan laporan dari Dinas Pertanian dan Pangan, kondisi ketersediaan barang kebutuhan pangan, khususnya beras di Kulon Progo surplus. Saat ini, hal yang perlu dilakukan adalah menjaga perdagangan antar-daerah.

"Kalau stok barang di lokal menipis, kita berupaya menahan barang. Sedangkan stok barang yang mulai menipis segera memasukkan barang dari luar," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo Sudarna mengatakan Disdaginmengintensifkan pemantauan harga kebutuhan pokok, dari seminggu dua kali menjadi setiap hari.

"Kemudian, jika ada yang perlu diintervensi, langsung dikoordinasikan dengan semua pihak pemangku kepentingan supaya langsung dapat diintervensi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler