Gojek Klaim Pendapatan Minimum Mitra Pengemudi Naik dengan Tarif Ojol Baru

Penyesuaian tarif ojol telah didiskusikan dengan para pemangku kepentingan.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. ilustrasi
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Sinto Nugroho mengatakan rentang pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol) per kilometer naik dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.

Baca Juga


Shinto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (7/11/2022), mengatakan sejak KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang berlaku sejak 11 September 2022 itu telah disosialisasikan kepada seluruh mitra pengemudi di Indonesia.

"Sehingga jadi transparan bahwa rentang pendapatan minimum itu naik, rentang pendapatan per km juga naik. Edukasi ini jadi penting terutama untuk rekan mitra yang tiap hari mengaspal. Ini kami kami komunikasikan immediately (segera) dan juga terus menerus," katanya.

Shinto menjelaskan mendukung penuh peraturan dalam KP 667/2022 sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kelangsungan pendapatan para mitra pengemudi. Ia juga mengatakan pihaknya sudah sejalan dengan peraturan tersebut.

"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kementerian Perhubungan yang memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif ini. Ini juga sudah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini di mana ada kenaikan harga BBM, inflasi dan penurunan daya beli masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Shinto mengemukakan penyesuaian tarif telah didiskusikan dengan para pemangku kepentingan, tidak hanya dengan aplikator tetapi juga dengan perwakilan mitra pengemudi. Bahkan, mitra pengemudi, lanjut Shinto, telah mengirimkan surat dukungan ke Kemenhub dari 1.660 komunitas driver seluruh Indonesia terkait KP 667/2022.

"Ini dinilai jadi jalan tengah yang fair (adil) sehingga mereka masih bisa terus mencari nafkah dan pendapatan mereka terus terjaga," katanya.

Shinto menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi dikembalikannya biaya jasa minimal di 1-4 km pertama atas masukan aplikator dan pengemudi. "Ini tarif buka pintu, kalau kita naik taksi. Ini tarif yang pasti akan diterima oleh driver. Segala sesuatu yang terjadi di atasnya, komisi, platform fee, itu semua di atasnya. Pendapatan driver tidak berkurang. Kami percaya itu adalah hak mereka. Kita sama-sama amanah, sama-sama kerja. Jangan sampai kita mengurangi rezeki orang lain. Kami sepakat dengan KP 667, bahwa tidak dikurangi sama sekali. Tidak pernah kami menyentuh yang sudah ditentukan tarif atas dan tarif bawah dari pemerintah," kata Shinto.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler