KPU: Sembilan Partai Non-Parlemen Belum Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024
Partai yang belum memenuhi syarat diberi waktu perbaikan hingga 23 November.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah rampung menggelar verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, tidak ada satu pun partai yang memenuhi syarat.
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.
KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan masing-masing partai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022. Idham tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa semua partai non-parlemen itu Belum Memenuhi Syarat. Dia hanya mengatakan, penjelasan detail terkait hasil verifikasi faktual akan disampaikan kepada partai politik bersangkutan.
Selain itu, lanjut Idham, KPU juga memberikan kesempatan kepada sembilan partai itu untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan. Masa perbaikan ini berlangsung dari 10 November hingga 23 November 2022.
Untuk diketahui, dalam proses verifikasi faktual masih ditemukan kasus partai mencatut nama warga sebagai anggota partai. Pencatutan itu misalnya ditemukan di Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. "Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual," kata Widiastra di Denpasar, Sabtu (5/11/2022).