Pupuk Kaltim Pastikan Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Persaingan usaha yang sehat guna mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.

facebook.com/pupukkaltim
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan implementasi program kepatuhan persaingan usaha sesuai UU nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (ilustrasi).
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan implementasi program kepatuhan persaingan usaha sesuai UU nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu menjadi salah satu komitmen Pupuk Kaltim dalam menumbuhkan perkembangan industri, sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat guna mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.

Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta, mengungkapkan kebijakan terkait hal tersebut terus ditekankan kepada karyawan dan unit kerja perusahaan, khususnya bidang pemasaran dan pengadaan di lingkungan Pupuk Kaltim.

"Hal ini mengingat dua bidang kerja tersebut memiliki risiko tinggi dan berkaitan langsung dengan aspek hukum persaingan usaha, baik pada proses tender pengadaan barang dan jasa maupun penjualan produk Pupuk Kaltim," ujar Hanggara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Hanggara menyampaikan salah satu langkah konkret dalam meningkatkan komitmen tersebut, Pupuk Kaltim membekali seluruh SVP dan VP, serta AVP dan karyawan unit kerja bidang pemasaran dan pengadaan, melalui Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan program kepatuhan persaingan usaha tahun 2022 diselenggarakan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Melalui pelatihan dan sosialisasi KPPU, program kepatuhan persaingan usaha dapat berjalan optimal dalam mendukung aktivitas bisnis Pupuk Kaltim ke depan," ucap Hanggara.

Dari sosialisasi dan pelatihan ini, lanjut dia, seluruh karyawan Pupuk Kaltim untuk selanjutnya dapat terlibat secara aktif memelihara nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Sekaligus dapat menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses tender atau pengadaan, serta proses penjualan produk Pupuk Kaltim sehingga tercapainya tata Kelola perusahaan yang baik.

"Kepatuhan terhadap peraturan tersebut sejalan dengan komitmen Pupuk Kaltim untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan anti-fraud untuk mewujudkan budaya PKT Bersih," kata Hanggara.

Komisioner KPPU Harry Agustanto, menyambut positif sekaligus mengapresiasi kebijakan Pupuk Kaltim dalam mendukung program kepatuhan persaingan usaha, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999. Harry mengatakan peraturan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

Begitu pun KPPU, diamanatkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut guna meminimalkan potensi persaingan usaha yang tidak sehat.

"KPPU terus aktif melakukan pengawasan di seluruh sektor, tak terkecuali industri pupuk di Indonesia. Hal ini mengingat industri pupuk merupakan penopang ketahanan pangan nasional dengan memperkuat sektor pertanian domestik," ujar Harry.

Secara garis besar, lanjut Harry, KPPU memiliki empat fungsi utama, di antaranya penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat dan daerah, penilaian merger dan akuisi, serta pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

Namun begitu, Harry sampaikan, KPPU tidak senantiasa mengedepankan penindakan hukum secara represif untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat, namun lebih diarahkan kepada upaya preventif dengan meningkatkan program kepatuhan pelaku usaha dalam memahami hukum persaingan usaha.


Melalui kegiatan ini, sambung Harry, KPPU mendorong Pupuk Kaltim untuk terus berjalan sesuai koridor usaha, mengingat perusahaan dalam aktivitas bisnis dipastikan berinteraksi dengan berbagai pihak terkait mulai dari pesaing, pemasok hingga konsumen.

"Dari hal itu akan banyak potensi celah yang bisa timbul dan melanggar UU persaingan usaha, sehingga harus diantisipasi dengan baik agar tidak terjadi monopoli maupun persaingan tidak sehat dalam menjalankan usahanya," kata Harry menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler