Ganjar Sebut PP 36 Kurang Tepat untuk Hitung Upah Minimum
Ganjar meminta penggunaan PP 36 ditinjau kembali untuk menetapkan UMP
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk situasi saat ini kurang tepat. Dia meminta pemerintah untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan penggunaannya dalam menetapkan UMP.
Ganjar mengatakan dengan peninjauan kembali, Jawa Tengah bisa mengusulkan formula yang tepat sekaligus berbagai pertimbangan yang dapat digunakan untuk penetapan besaran upah daerah tersebut. "Sebab hasil hitung- hitugan yang coba kami lakukan, masih berpotensi memunculkan ketimpangan," kata Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (15/11/2022).
Lantaran hal itu, Gubernur Jawa Tengah bakal terus menggelar diskusi dengan perwakilan buruh, pengusaha, dan akademisi menjelang penegapan UMK 2023. Ganjar mencontohkan, ada satu kabupaten/ kota yang setelah dihitung dengan formulasi PP 36 Tahun 2022, kenaikannya bisa mencapai 17 persen.
"Kalau pengusahanya iya (sepakat) sih, saya seneng aja dan itu menjadi bagus, tetapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan, akan menjadi problem,” tambahnya.
Untuk itu, Ganjar terus mengajak dialog buruh, pengusaha hingga akademisi di Jawa Tengah untuk mencari formula udulan yang tepat ke Kemenaker sekaligus disepakati seluruh pihak. Dengan formula- formula itu, harapannya ada konklusi yang paling bagus soal upah, yang punya kemampuan untuk bisa dilaksanakan nantinya. "Sehingga sama- sama enak,” ujarnya.
Dalam waktu tiga hari ke depan, dia berharap ada usulan dari pekerja di Jawa Tengah terkait dengan UMK yang lebih mendekati sepakat . Dari sejumlah dialog, Ganjar tertarik dengan usulan dari kelompok buruh. Mereka mengusulkan formula penetapan UMP yang mengacu pada inflasi. “Kemarin ada beberapa usulan yang agak konkret soal inflasi, maka itu akan kita jadikan sebagai pertimbangan untuk diusulkan,” ujarnya.