Belum Bayar PKB? Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibuka
Pemerintah juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk segera menunaikan kewajibannya. Para pemilik kendaraan juga masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hingga saat ini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. “Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat,” jata Dewi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/11/2022).
Dewi menuturkan, jika masyarakat tertib pajak maka program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar. Dewi mengatakan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” ucap Dewi.
Saat ini beberapa provinsi di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatra Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya masih memberikan relaksasi keringanan pajak. Selain itu juga gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022.
Dewi menilai program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya. Masyarakat juga bisa segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan.
“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor,” tutur Dewi.