Keluarga Korban Kanjuruhan Buat Laporan Pembunuhan Berencana

Proses pengajuan laporan ke Polres Malang akan dilanjutkan pada Selasa (15/11).

.
Rep: republika.id Red: republika.id

MALANG -- Tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan laporan kepada Polres Malang, Senin(14/11). Pengajuan laporan ini terkait tuntutan untuk menggunakan pasal 340 dan 338 KUHP kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan. Pasal-pasal tersebut berisi tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Pembuatan laporan ini didampingi langsung oleh tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat....


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler