OJK akan Terbitkan Aturan Tingkat Suku Bunga Perusahaan Pinjam Online
Pengaturan suku bunga perusahaan pinjaman online akan dilakukan secara adil
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan terkait tingkat suku bunga bagi perusahaan pinjaman online.
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peminjam agar tidak dikenakan bunga yang tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial dalam penentuan suku bunga pinjaman online.
Maka itu, service charge sebagai bagian dari komponen suku bunga pinjaman harus disesuaikan agar terjangkau.
“Untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower, maka OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga,” ujarnya saat webinar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Fintech Summit 2022 dikutip Selasa (14/11/2022).
Sebagai bagian dari penerapan evidence-based policy, OJK berpandangan pengaturan suku bunga perlu diimplementasikan dengan mengacu hasil riset serta data dan informasi.
Hal ini berlaku sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (khususnya jenis pendanaan yang serupa).
Meski akan melakukan pengaturan secara adil, Ogi menekankan pengaturan akan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, khususnya jenis pendanaan yang serupa.
Berdasarkan hasil riset OJK 2021, manfaat ekonomi dapat ditetapkan adalah pada kisaran 0,311 persen sampai 0,4 persen per hari. Dalam praktiknya, bunga yang besar hanya ada pada jenis pendanaan multiguna. Sedangkan pendanaan produktif, bunga tidak terlalu besar.
Data Juni 2022, biaya rata-rata bunga untuk pendanaan multiguna sekitar 0,25 persen per hari, sedangkan pendanaan produktif sekitar 2,21 persen per bulan.
“Maka itu, berdasarkan hasil riset tersebut maka OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait perbedaan tingkat suku bunga khusus pendanaan produktif dan multiguna,” ucapnya.