DPRD Minta Pemkot Bogor Segel Resto tak Berizin
Segel sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- DPRD Kota Bogor menerima aduan dari warga soal kafe dan restoran yang tak berizin. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, keluhan warga akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Komisi I dalam rapat kerja nantinya. Sebab, warga yang mengadu ke DPRD mengaku mulai terganggu oleh keberadaan kafe dan restoran tersebut.
“Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindak lanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya, Selasa (15/11).
Lebih lanjut, Mahpudi menerangkan, Komisi I DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi atas persoalan kehadiran kafe dan resto tak berizin di Kota Bogor. Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.
“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Mahpudi.
Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“Tidak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Mahpudi.
Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan. Karena peralihan izin yang harus dilakukan di Online Single Submission (OSS) perlu SDM yang berkualifas dan mumpuni.
Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.
“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” ucap Endah.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal.
Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada. “Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” ujar politisi PPP ini.
Saeful menegaskan, di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
“Kemudian, yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB,” katanya.
Dia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.
“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” ucapnya.