Waka DPR Tunggu Surpres dari Jokowi Terkait Penggantian Jenderal Andika

Jenderal Dudung Abdurachman dan Laksamana Yudo Margono jadi calon Panglima TNI.

ANTARA/Muhammad Adimaja
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (tengah) menjadi kandidat pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Rep: Amri Amrullah Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua (Waka) DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden (surpres) terkait proses penggantian Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Masa dinas aktif Andika akan berakhir pada 21 Desember 2022.

Dia pun akan pensiun per 1 Januari 2023. Sehingga calon penggantinya harus sudah diserahkan sebelum memasuki masa dinas aktif berakhir. "Kami tinggal menunggu surpres dari presiden baru kemudian kita akan proses sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).



Terkait pergantian panglima TNI, Dasco meyakini, Presiden Jokowi memiliki perhitungan sendiri. Menurut Dasco, siapa pun kandidat yang diusulkan RI 1, pasti merupakan figur yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

"Tentunya presiden mempunyai juga perhitungan-perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut untuk situasi dan kondisi pada saat ini," kata Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan, jika pemerintah sudah mengirimkan surpres maka DPR akan segera memprosesnya melalui Komisi I DPR. Dasco menjelaskan, Komisi I DPR nantinya bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI pilihan Jokowi.

"Karena itu sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya," ujar Dasco. Adapun dua kandidat calon pengganti Andika adalah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan KSAL Laksamana Yudo Margono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler