JPU Hadirkan Saksi yang Laporkan Brigadir J ke Polres Jaksel
JPU memeriksa saksi yang membuat laporan Model A terhadap Brigadir J ke Polres Jaksel
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) dilanjutkan. Setelah sepekan ditunda akibat gelaran KTT G-20, pada Senin (21/11) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghadirkan kembali terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) ke muka hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tersebut merencanakan menghadirkan 12 saksi. Salah-satu saksi yang dihadirkan ke muka majelis hakim adalah Briptu Martin Gabe Sahata, anggota tim penyidikan Polres Jaksel. Martin Gabe Sahata diketahui sebagai Pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel.
Diketahui, Briptu Martin Gabe Sahata merupakan anggota penyidik yang membuat Laporan Model A terhadap Brigadir J, pada Jumat (8/7) ketika Brigadir J sudah ditemukan tewas di Duren Tiga 46.
Laporan Model A tersebut menjadikan Brigadir J yang sudah tewas sebagai terlapor atas sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, dan Pasal 53 KUH Pidana. Tuduhan terhadap Brigadir J tersebut, terkait dengan sangkaan pembunuhan dan percobaan kejahatan.
Nama Briptu Martin Gabe Sahata terungkap saat Tim Gabungan Khusus dan Bareskrim Polri mengumumkan penerbitan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), Jumat (2/8) lalu.
SP-3 tersebut diumumkan saat itu oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi. SP-3 itu juga diterbitkan atas pelaporan Putri Candrawathi Sambo dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual, dan pencabulan, Sabtu (9/7).
SP-3 tersebut diterbitkan oleh Bareskrim Polri karena dua laporan terhadap Brigadir J tersebut adalah bagian dari obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Selain Briptu Martin Gabe Sahata, dalam sidang lanjutan di PN Jaksel juga menghadirkan sanksi dari pihak perbankan. JPU menghadirkan saksi dari pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) yang mengetahui adanya pemindahbukuan saldo senilai Rp 200 juta pada 11 Juli 2022 dari rekening Brigadir J.
Padahal diketahui pada tanggal tersebut Brigadir J sudah dinyatakan tewas. Selain itu saksi-saksi lain yang turut dihadirkan adalah para personil kepolisian lain. Termasuk AKBP Ridwan Rhekkynelson Soplanit, dan AKP Rifaizal Samual.
Keduanya adalah kelompok saksi fakta pascaperistiwa pembunuhan Brigadir J. Mantan Kasat Reskrimum dan Kasubnit-I Reskrimum Polres Metro Jaksel tersebut adalah beberapa anggota kepolisian yang tiba awal-awal ke tempat kejadian perkara pembunuhan (TKP) di Kompleks Polri di Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7).
Untuk kedua saksi AKBP Ridwan, dan AKP Rifaizal kehadirannya ke muka hakim bukan kali pertama. Pada sidang Senin (21/11), keduanya sudah bersaksi lebih dari lima kali.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, lima terdakwa yang diajukan ke muka hakim. Yakni terdakwa Bhadara RE, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Dua terdakwa lainnya, adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang terpisah.
Namun JPU mendakwa kelimanya dengan sangkaan yang sama menggunakan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana. Kelima terdakwa tersebut terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.