Misteri Raibnya Uang dari Rekening Brigadir J
Pegawai BNI mengakui ada transfer uang dari rekening Brigadir J ke RR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar hilangnya uang dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sempat menimbulkan tanda tanya. Misteri itu kini tersingkap dalam persidangan pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (21/11/2022).
Salah satu saksi yang merupakan pegawai BNI, Anita Amalia Dwi Agustin mengungkapkan uang itu pernah ditransfer ke rekening terdakwa Ricky Rizal usai Brigadir J meninggal dunia yaitu pada 11 Juli 2022. Anita mulanya menjelaskan dirinya punya kuasa untuk membuka data nasabah Ricky Rizal saat di-BAP. Pada saat itu, Anita ditanyakan transaksi yang terdapat di rekening Ricky Rizal.
"Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?" tanya hakim dalam persidangan tersebut. "Rekening koran," jawab Anita.
Anita menyebut pada 11 Juli 2022 muncul uang yang masuk ke rekening terdakwa Ricky Rizal senilai Rp 200 juta dari rekening milik Brigadir J. Anita mengatakan proses transaksi tersebut memakai jaringan internet.
"Saya serahkan data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui i-net banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp 100 juta dua kali di tanggal yang sama," ucap Anita.
Hakim sempat menegaskan pernyataan Anita itu guna mendapat konfirmasi. "Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah?" hakim kembali bertanya.
"Rp 100 juta sebanyak 2 kali, jadi total Rp 200 juta," jawab Anita. Ia juga menerangkan transaksi tersebut dilakukan dari rekening BNI yakni atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai pengirim dan atas rekening BNI nama Ricky Rizal sebagai penerima.
"Kalau menurut rekening koran saudara RR, ini dari BNI juga karena tercantum rekening dan namanya. Karena kalau dari bank lain hanya tercantum nomor rekeningnya saja," ucap Anita.
Sebelumnya, kabar raibnya uang di rekening Brigadir J diungkapkan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Irjen Ferdy Sambo diduga mengambil isi ATM Brigadir J sebanyak Rp 200 juta. Jumlah uang itu direbut dari empat rekening Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. JPU mendakwa para terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.