KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Rektor Unila Karomani

Uang suap yang diduga diterima Karomani terkait penerimaan calon mahasiswa baru 2022.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeretnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang suap yang diterima oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani. Hal ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Senin (21/11/2022).


Kedua saksi itu, yakni manajer Distro Galeri 24 cabang Serang Gusridawati dan Pimpinan PT Pegadaian (Persero) cabang KP Serang Husnan Taffarod Efendi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka KRM (Karomani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Uang suap yang diduga diterima Karomani terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila. Namun, Ali tidak merinci berapa nominal uang yang dimaksud.

Selain itu, Ali mengungkapkan, pihaknya juga memanggil Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Radityo Prasetianto Wibowo pada hari yang sama. Dia dimintai keterangan mengenai sistem yang dipakai dalam proses Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

"Didalami pengetahuannya antara lain masih seputar sistem yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler