Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI ke DPR Hari Ini

Calon pengganti Andika adalah Jenderal Dudung Abdurachman dan Laksamana Yudo Margono.

Republika/Flori Sidebang
Momen kebersamaan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono saat menghadiri pameran alutsista
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait nama pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke DPR pada Rabu (23/11/2022). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan, pengiriman surpres tersebut dilakukan karena dalam waktu dekat DPR akan memasuki masa reses.

"Surpres penggantian Panglima TNI itu kita, kan reses dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR, kita sudah menghitung. Pada hari ini kita akan dikirim kepada DPR surpresnya," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.

Kendati demikian, ia tak menyebut pukul berapa surpres tersebut akan dikirimkan ke DPR pada hari ini. Selain itu, ia juga enggan menyampaikan nama calon yang diserahkan kepada DPR. "Nanti. Kalau sudah diterima dari DPR, nanti dari DPR lah yang menyampaikan," ujar eks rektor UGM tersebt.

Meskipun begitu, Pratikno sempat memberikan petunjuk bahwa nama calon Panglima TNI yang diajukan menjabat sebagai kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. "Jelas kalau calon Panglima TNI itu pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan clue-nya gitu," kata Pratikno.

Ada dua nama yang disebut-sebut menjadi kandidat pengganti Jenderal Andika Perkasa. Mereka adalah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan KSAL Laksamana Yudo Margono. Adapun KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo kecil peluangnya karena sebelum Andika, panglima dijabat Marsekal Hadi Tjahjanto selama empat tahun.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pergantian Panglima TNI tinggal menunggu surat dari Presiden Joko Widodo atau surpres.

“Kalau kami kan tinggal menunggu surpres dari presiden baru kemudian kita akan proses sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler