Pemkab Bantul Perhatikan Kepentingan Buruh-Pengusaha Putuskan UMK 2023
UMK Bantul juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha sebagai pemberi kerja sebelum memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul Tahun 2023.
"Ada dua pihak yang memiliki kepentingan berbeda terkait upah minimum kabupaten (UMK) itu, yaitu pengusaha dan buruh," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai Rapat Koordinasi dengan Forkompinda terkait Kesiapan Penetapan UMK Tahun 2023 di Bantul, Rabu (24/11/2022).
Menurut dia, pengusaha mengusulkan adanya sejumlah UMK tertentu, buruh juga mengusulkan adanya peningkatan UMK sejumlah tertentu dari UMK sebelumnya.
"Dua titik perbedaan ini pada akhirnya kan pemerintah yang mengambil keputusan, maka pemerintah akan mempertimbangkan produktivitas buruh, kesempatan berusaha dan kemampuan perusahaan untuk terus eksis dan berkembang," katanya.
Bupati mengatakan dalam menetapkan UMK Bantul juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur pengupahan, yang mana ada beberapa perubahan formula yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Rumusnya agak berbeda, dari berbagai pilihan ini kita nanti akan mengambil keputusan mana pilihan yang paling optimal yang lebih menjamin produktivitas usaha, dan keberlangsungan usaha," katanya.
Pihaknya tidak memungkiri nantinya ada kompromi-kompromi antara kedua pihak tersebut, karena kalau tidak ada kompromi nanti yang rugi adalah semuanya, buruh rugi, pengusaha juga rugi, bangsa rugi kalau tidak ada kompromi.
"Kalau tidak ada kompromi artinya apa, tidak ada produksi, kalau tidak ada produksi pengusaha rugi, buruh rugi kehilangan pekerjaan, dan pemerintah juga rugi, maka ini nanti akan diambil titik yang paling rasional dengan keberlangsungan produktivitas industri dan sektor ekonomi yang ada di Bantul maupun DIY," katanya.
Bupati mengatakan, dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) merekomendasikan perhitungannya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang kenaikannya adalah 5,25 persen dari upah minimum 2022, sementara aspirasi buruh itu naik 13 persen dari 2022.
"Yang satu minta 5,25 persen kenaikannya, buruh minta kenaikan 13 persen, selisihnya adalah 7,75 persen. Nah tinggal pemerintah nanti mencoba untuk mengkompromikan ini dengan menetapkan formula baru, formula baru yang dibuat oleh pemerintah pusat," katanya.