Anggota Fraksi Gerindra Usul Pasal Penghinaan DPR Dihapus dari RKUHP

Habiburokhman juga mengusulkan perbaikan pasal hukuman mati.

istimewa
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman menyarankan agar anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut tidak melapor ke Polisi terhadap komika Mamat Alkatiri.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta pemerintah menghapuskan pasal penghinaan yang ada dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Khususnya yang ada dalam Pasal 347 yang mengatur pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

Pasal 347 ayat 1 berbunyi "Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II". Dalam penjelasannya, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Usulan penghapusan Pasal 347 dan 348 yang mengatur soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara seperti DPR dan Polri. Kalau mengacu komunikasi lintas fraksi, kedua pasal ini sangat mungkin dihapus karena begitu besarnya atensi masyarakat," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (24/11/2022).

Ia juga mengusulkan adanya perbaikan dalam Pasal 100 RKUHP yang mengatur ihwal hukuman mati. Dalam rapat tersebut dijelaskan, bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan dua hal, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

"Kami berharap pembahasan RKUHP tidak bertele-tele lagi dan bisa segera disahkan. Meskipun sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang ditampung dalam penyusunan RKUHP ini, tetap tidak mungkin RKUHP sempurna untuk semua orang," ujar Habiburokhman.

Dalam RKUHP, juga terdapat pasal penghinaan terhadap pemerintah yang termaktub dalam Pasal 240. Dalam Pasal 240 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pemerintah juga menambahkan penjelasan untuk Pasal 240. Khususnya pengertian tentang pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler