KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap MA

Meski ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak mengajukan status pencekalan.

ANTARA/Reno Esnir
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung, Gazalba Saleh, Senin (28/11/2022) hari ini. Dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).


"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Ali mengatakan, pihaknya pun telah mengirimkan surat panggilan tersebut. KPK berharap agar Gazalba memenuhi pemeriksaan ini.

"Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi pihah-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Publikasi ini bakal dilakukan setelah penyidikan dirasa cukup.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak mengajukan status pencekalan terhadap Galzaba Saleh untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. Sebab, dia dinilai bersikap kooperatif.

"Kalau memang perlu dia tidak akan melarikan diri, untuk apa juga kita cegah kan, kalau dia kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya diberitakan, KPK sudah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler