Persentase Tenaga Kerja Disabilitas Masih Rendah di Kota Bandung

Lapangan pekerjaan yang sudah memberdayakan pekerja disabilitas cukup bervariatif

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja menyelesaikan pembuatan tongkat penuntun adaptif bagi penyandang disabilitas netra di Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Senin (14/11/2022). Kementerian Sosial melalui Sentra Wyata Guna memproduksi sebanyak 500 tongkat penuntun adaptif dengan memberdayakan pekerja dari disabilitas daksa, rungu, netra dan eks napza. Tongkat penuntun tersebut dilengkapi sensor air, api, benda, GPS, sensor jarak dan modul suara yang nantinya akan dibagikan kepada penyandang disabilitas netra di seluruh Indonesia secara gratis. Republika/Abdan Syakura
Rep: dea alvi soraya Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial melaporkan masih rendahnya jumlah tenaga kerja disabilitas di Kota Bandung. Menurutnya, dari total sekitar 8.600 orang disabilitas di Kota Bandung, sebagian besar diantaranya merupakan usia produktif, namun hanya sedikit dari mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bekerja di sektor-sektor inti. 

Baca Juga


Menyambut Hari Disabilitas Internasional yang akan jatuh pada 3 Desember mendatang, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Soni Bakhtiyar berencana membuka bursa kerja khusus disabilitas demi memaksimalkan porsi kerja kalangan disabilitas di Kota Bandung. Dia juga menekankan perlunya kebijakan afirmatif yang mewajibkan setiap perusahaan dan leading sektor untuk menyediakan porsi, setidaknya satu persen, untuk karyawan disabilitas.

“Kami akan buka Job Fair bagi disabilitas dan ini hasil kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, dan bidang usaha lain di Kota Bandung yang mampu menerima minimal satu persen pekerja disabilitas,” kata Sony saat ditemui di Taman Dewi Sartika, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022). 

Merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dalam Pasal 53 disebutkan bahwa pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

Dia mengatakan, sejauh ini, lapangan pekerjaan yang sudah memberdayakan pekerja disabilitas cukup bervariatif, kebanyakan ditempatkan di posisi yang tidak memerlukan kemampuan multitasking. Posisi yang banyak diisi oleh pekerja disabilitas antara lain kasir, pekerja kebersihan, pramusaji, dan lainnya. 

“Sejauh ini ada dari bidang perhotelan, restoran, mall, termasuk juga toko-toko modern,” tambah Sony. 

Selain memaksimalkan porsi lapangan pekerjaan bagi kelompok disabilitas, Dinsos Kota Bandung juga akan mendorong pengoptimalan pemasaran produk-produk ciptaan pengrajin dan pengusaha disabilitas. Dalam perayaan Hari Disabilitas nanti, produk-produk hasil karya kelompok disabilitas akan dipasarkan, termasuk produk layanan dan jasa. 

“Jadi kemampuan yang mereka miliki akan kami tampilkan dan seluruh pelaksanaan Hari Disabilitas nanti konsepnya adalah ‘dari, oleh dan untuk teman-teman disabilitas’,” paparnya. 

“Kita juga akan menampilkan kemampuan dari rekan-rekan disabilitas ini agar masyarakat tidak lagi meremehkan atau memandang mereka dengan sebelah mata,” katanya. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler