Polri Belum Mau Ungkap Tersangka Tambang Ilegal Kaltim yang Sudah Tertangkap

Penyidik Polri telah menangkap satu orang terkait tambang ilegal di Kaltim.

ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kedua kanan)
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menangkap satu orang terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, Polri Pipit belum mau membeberkan siapa tersangka tersebut karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca Juga


"Baru satu (ditangkap) nanti saja informasinya, kan belum selesai pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (1/12/2022).

Pipit mengatakan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri akan meminta keterangan dari keluarga Ismail Bolong hari ini. 

Pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong dalam kapasitas sebagai saksi, terkait perusahaan tambang yang dimiliki di Kalimantan Timur. Pipit menyebutkan, anak dan istri Ismail Bolong memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim, Mabes Polri, pukul 11.00 WIB. 

"Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11," kata Pipit.

Polri menyidik kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai perang bintang setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar. Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto.

Mantan anggota Polri itu (Ismail Bolong) juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler