Bawaslu DIY Yakin Sentra Gakkumdu Percepat Penanganan Pidana Pemilu
Penandatanganan itu juga diikuti jajaran di tingkat kabupaten/kota di DIY.
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta meyakini pembentukan sentra penegakan hukum terpadu atau Sentra Gakkumdu mampu mempercepat penanganan pelanggaran pidana saat Pemilu 2024.
"Kami optimistis penanganan lebih cepat karena akan ada sinergi unsur bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam menangani pidana pemilu," kata Ketua BawasluProvinsi DIY Sutrisnowati di Yogyakarta, Kamis.
Sutrisnowati berharap Bawaslu, Kejati, dan Polda DIY yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu satu suara dalam dalam penerjemahan suatu pelanggaran pemilu sehingga tidak justru menghambat penindakan.
"Dilakukan upaya pemahaman sampai dengan bedah unsur pidana bersama-sama. Harapannya ke depan pola penanganan, pengerjaan suatu pelanggaran pemilu bisa sama," kata dia.
Ia berharap kesamaan persepsi itu dapat terwujud setelah penandatanganan perjanjian kerja sama Sentra Gakkumdu antara Bawaslu DIY, Polda DIY, dan Kejaksaan Tinggi DIY yang berlangsung pada tanggal 30 November 2022. Penandatanganan itu juga diikuti jajaran di tingkat kabupaten/kota di DIY.
"Besar harapan kami terwujud sinergisitas di antara ketiga lembaga ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga masing-masing sehingga terwujud pemilu yang adil dan damai," kata dia.
Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang minim pelanggaran, kata Sutrisnowati, Sentra Gakkumdu tidak hanya mengedepankan upaya represif, tetapi juga preventif berupa pencegahan melalui sosialisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat.
Selain mempersiapkan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu di internal Sentra Gakkumdu, pihaknya mempunyai kewajiban bersama untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran pemilu.