TPPS Magetan: Hindari Pernikahan Usia Muda untuk Cegah Stunting

Kasus pernikahan usia muda yang masih banyak terjadi di Indonesia.

IST
TPPS Magetan: Hindari Pernikahan Usia Muda untuk Cegah Stunting (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,MAGETAN -- Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) meminta masyarakat setempat untuk menghindari pernikahan usia muda guna mencegah potensi terjadinya kasus kekerdilan anak atau "stunting".

Baca Juga


"Sesuai arahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), selalu kami tekankan hindari pernikahan usia dini, karena itu akan berdampak pada stunting," ujar Ketua Satgas Penanganan Stunting Provinsi Jawa Timur Kasman dalam kegiatan rapat koordinasi Penyusunan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Magetan di Magetan, Kamis (2/12/2022).

Menurut dia, kasus pernikahan usia muda yang masih banyak terjadi di Indonesia ternyata juga menjadi salah satu penyebab stunting yang kian melonjak.

"Anak yang menikah sebelum usianya, akan rawan dengan perceraian. Kalau sudah cerai anak yang dilahirkan ikut ibunya. Kalau, sang ibu punya pekerjaan yang baik, tidak apa-apa. Tapi, kalau sang ibu tidak bekerja, ekonominya berantakan, maka anaknya rawan stunting," kata Kasman.

Berdasarkan pengamatan lembaga terkait, anak yang stunting ternyata tidak hanya disebabkan karena kurang gizi. Tapi banyak faktor, seperti keturunan, penyakit, kurang gizi, dan pola asuh.

Karenanya, pihaknya kembali mengingatkan kepada TPPS Magetan untuk tidak lengah terhadap celah-celah penyebab terjadinya stunting. Salah satu upaya di antaranya yang bisa dilakukan adalah gencar sosialiasi akan dampak pernikahan usia muda kepada masyarakat.

Ia menilai, menikah di usia muda dan ditambah dengan gaya hidup yang tidak sehat juga akan mempengaruhi kondisi kehamilan, sehingga berpotensi melahirkan bayi dengan gangguan tumbuh kembang atau stunting.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar generasi remaja menghindari pernikahan usia muda. Adapun sesuai aturan, usia ideal dalam pernikahan bagi wanita minimal 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

Data Dinkes setempat menyebutkan kasus stunting di Kabupaten Magetan pada tahun 2021 tercatat 10,15 persen atau sekitar 2.504 balita dari jumlah balita 24.657 anak.

Pihaknya menambahkan bagaimanapun juga stunting akan menyebabkan kualitas sumber daya manusia menjadi rendah. Oleh karena itu, Pemkab Magetan dituntut terus melakukan percepatan penurunan angka stunting seperti yang intensif digerakkan oleh pemerintah pusat.

Adapun, rapat koordinasi penyusunan laporan TPPS Magetan dihadiri oleh Kepala Dinas PPKB PP dan PA Magetan Furiana Kartini, Kepala Dinkes Magetan Rohmat Hidayat, Satgas Stunting Provinsi Jawa Timur, Tim percepatan dan Penurunan Stunting Kecamatan, Perwakilan OPD Kabupaten Magetan, serta segenap tamu undangan lainnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler