UMK di Muba Diusulkan Naik 7,72 Persen
UMK Muba tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,72 persen
REPUBLIKA.CO.ID, 2023, SEKAYU - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba melaksanakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, bertempat di Kantor Disnakertrans Muba, Rabu (30/11/2022). Kepala Disnakertrans Muba Mursalin menyampaikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023.
Nantinya usulan rekomendasi disampaikan Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumatra Selatan mengenai besaran UMK 2023. Mursalin menambahkan, dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp 251.041,00. Dengan demikian besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp 3.502.873,00.
"Nantinya mohon arahan Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK 2023," ucap Mursalin.
Menanggapi hasil rapat pleno tersebut, Pj Bupati Muba Apriyadi mengucap syukur karena dari pengalaman sebelumnya, penetapan UMK di Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan. Hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan menyosialisasikan kepada pihak lain.
"Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja, dan pemerintah. Oleh karena itu patut kita bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif. UMK Muba untuk tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,72 persen dari tahun ini. Besaran UMK Kabupaten Muba tahun 2023 kita usulkan ke Gubernur Sumatra Selatan sebesar Rp 3.502.874,00," jelasnya.
Menurut Apriyadi, UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. Ia berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar.