Pemkab Kulon Progo Terima Pembayaran PBB-P2 YIA Rp28,07 Miliar
Besaran SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta 2022 sebesar Rp73 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2022 sebesar Rp28,07 miliar dari PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Eko Wisnu Wardhana mengatakan Angkasa Pura I membayar pajak Bandara Internasional Yogyakarta pada pertengahan November lalu.
"Angkasa Pura I membayar pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2022 yang kami kirim pada Juni 2022," kata Eko, Senin (5/12/2022).
Ia mengatakan dengan masuknya pajak dari AP I atas PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta, realisasi PBB-P2 2022 sebesar Rp52 miliar dari target Rp49 miliar.
Capaian Rp52 miliar itu untuk PBB-P2 secara umum. Yang melebihi target itu, PBB-P2 massal. PBB-P2 ada dua, yakni PBB-P2 murni dan PBB-P2 karena piutang atau tertagih.
"Jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 350 ribu wajib pajak atau sekitar Rp21 miliar. Sisanya sekitar Rp3 miliar adalah piutang," katanya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulon Progo Rita Erlisa Damayanti mengatakan Pemkab Kulon Progo melayangkan SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta sejak Juni 2022 ke Angkasa Pura I.
Besaran SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta 2022 sebesar Rp73 miliar. SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta dicetak pada 31 Mei 2022, dikirim pada 8 Juni, dan jatuh tempo 8 Desember 2022.
"Besaran PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta 2022 ini sama seperti 2021, yakni Rp28,1 miliar," katanya.