Pinjol Ilegal Ancam Nasabah, Polisi Bidik Para Investor
Dua orang ditetapkan tersangka kasus pinjol ilegal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang disertai pengancaman terhadap nasabahnya. Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga membidik investor pinjol ilegal yang kantor pusatnya berada di Manado, Sulawesi Utara. "Masih kita coba kembangkan ke sana (investor), tapi seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjol. Jadi jangan sampai ada pinjaman online ilegal yang mencoba coba melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, kepada awak media, Selasa (6/12/2022).
Sejauh ini, kata Auliansyah, penyidik masih dua terduga pelaku pinjol ilegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka lainnya. Saat ini kedua tersangka yang belum dibeberkan identitasnya itu sudah dibawa dari Manado ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan awal. "Dua-duanya perempuan, satu leadernya satu debt collector-nya," ungkap Auliansyah.
Menurut Auliansyah, tersangka yang berperan sebagai debt collector tersebut memberikan instruksi kepada operatornya untuk menyebarkan data dan foto nasabah atau korban. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menagih dengan cara pengancaman dan penyebaran foto-foto yang tidak senonoh itu. "Jadi seperti yang lalu itu kan mereka mengirimkan kalau seandainya anda tidak membayar saya akan menyebarkan foto-foto, jadi ada foto gambar wajahnya si peminjam terus ada gambar tak senonoh," kata Auliansyah.
Sebelumnya, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus Pinjol berkedok koperasi yang melakukan pengancaman ke nasabah. Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang nasabah yang mengaku diancam oleh pihak pinjol.
Menurut Auliansyah, awalnya pada 25 Oktober 2022, korban melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Lalu pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. "Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri," kata Auliansyah.
Auliansyah mengatakan, pada tanggal 23 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow. Kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban. "Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban dan data pribadinya mulai dikirimkan ke WhatsApp korban. Merasa terancam korban membuat laporan polisi.tanggal 24 November 2022," tutur Auliansyah. Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang perdagangan dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).