FIFA Sanksi Kroasia Soal Nyanyian Xenofobia Para Fan
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc.
REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- FIFA menjatuhkan sanksi kepada Kroasia menyusul nyanyian para fan yang berbau xenofobia, kebencian terhadap orang dari negara lain, yang ditujukan kepada kiper Kanada Milan Borjandi Piala Dunia 2022.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah "terkait tingkah suporter Kroasia selama pertandingan FIFA Piala Dunia antara Kroasia v Kanada pada 27 November," demikian pernyataan FIFA dikutip AFP, Kamis (8/12/2022).
Selama pertandingan yang berlangsung di Doha itu, para fan Kroasia secara verbal menyerang Borjan, keturunan etnik Serbia, yang lahir di Kroasia tapi meninggalkan negara itu ketika masih anak-anak.
Mereka juga membentangkan spanduk, salah satunya yang mengacu ke operasi militer 1995 yang mengakhiri perang kemerdekaan Kroasia.
Selama dan setelah operasi tersebut lebih dari 200.000 warga etnik Serbia meninggalkan negara tersebut, termasuk keluarga Borjan.
Hukuman bagi Kroasia itu dijatuhkan 48 jam berselang setelah mereka mengamankan tiket menantang Brazil pada perempatfinal, Jumat nanti.
Federasi sepak bola Serbia juga terkena hukuman dari FIFA, yang menjatuhkan denda 20 ribu Swiss franc, setara 332 juta rupiah, menyusul bendera kontroversial yang menggambarkan Kosovo tergantung di ruang ganti pemain saat pertandingan mereka melawan Brazil.
Federasi sepak bola Kosovo (FFK) mengajukan komplain ke FIFA setelah foto yang menunjukkan bendera Serbia dengan peta yang termasuk wilayah Kosovo sebagai negara mereka dicap dengan slogan "tidak akan ada kata menyerah".
Kosovo, yang merupakan bekas provinsi Yugoslav dengan penduduk mayoritas Albania, menyatakan kemerdekaan dari Serbia pada 2008, namun Beograd menolak untuk mengakuinya.
Dalam kasus ketiga yang ditangani komisi disipliner FIFA, enam kartu kuning yang didapat Arab Saudi saat melawan Argentina dan Meksiko berakibat federasi negara tersebut mendapat dua sanksi, yang masing-masih berupa denda 15.000 Swiss franc atau sekira 250 juta rupiah.
Baca juga : Sorak Maroko di Piala Dunia, Sujud Syukur, dan Bendera Palestina