BWI Rekomendasikan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Suatu Keharusan

Nazhir perseorangan memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA.

Republika/Agung Supriyanto
BWI Rekomendasikan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Suatu Keharusan. Foto: Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono
Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI) 2022 menghasilkan rekomendasi. Di antaranya rekomendasi untuk Komisi Profesionalisme Nazhir, Komisi Sosialisasi dan Literasi, Komisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Wakaf, dan Komisi Riset dan Transformasi Digital.

Baca Juga


Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono, menyampaikan rekomendasi untuk Komisi Profesionalisme Nazhir. BWI merekomendasikan sertifikasi kompetensi nazhir suatu keharusan bagi nazhir dalam rangka meningkatkan kepercayaan.

"Nazhir perseorangan memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat. Kepatutan nazhir perseorangan yang diusulkan oleh wakif atas dasar penilaian oleh pihak pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bersama dengan perwakilan BWI," kata Imam kepada Republika, Kamis (8/12/2022)

Ia menambahkan, BWI juga merekomendasikan komisi profesionalisme nazhir agar mendorong nazhir perseorangan menjadi nazhir organisasi atau badan hukum. Kemudian merekomendasikan komisi profesionalisme nazhir agar meningkatkan kerja sama antara perwakilan BWI, pemerintah daerah, dan lembaga atau instansi lain dalam mengakselerasi program sertifikasi nazhir.

Sebelumnya disampaikan bahwa BWI terus mendorong sertifikasi nazhir agar mereka lebih profesional dalam menghimpun, menjaga, mengelola, menyalurkan, dan membuat laporan wakafnya dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik. Dengan begitu, kinerja perwakafan di Indonesia bisa mengalami peningkatan.

Imam menjelaskan, saat ini Indonesia memiliki 400 ribu nazir yang didominasi oleh nazhir individu. Namun yang terdaftar di BWI baru 333 nazhir yang umumnya adalah nazhir yayasan atau lembaga.

"Target kami adalah mensertifikasi seluruh nazhir tersebut. Tujuannya cuma satu yaitu supaya memiliki kompetensi standar guna meningkatkan daya guna atau pemanfaatan aset wakaf ini," ujar Imam saat Konferensi Pers Rakornas BWI 2022 di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler