Dua Hakim Agung Tersangka, MA Minta KPK Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah
Dua hakim agung yang menjadi tersangka adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua Hakim Agung masing-masing Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS). MA juga meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," kata Syarifuddin usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan KPK di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Kendati demikian, ia juga mengharapkan KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap dua hakim agung tersebut. "Cuma harapan kami, asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Syarifuddin.
Atas kasus tersebut, ia pun mengharapkan para hakim dapat mematuhi pakta integritas maupun pedoman kode etik dan perilaku hakim dengan sebaik-baiknya. "Kami punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Sementara soal Hakim Gazalba yang mengajukan praperadilan, Syarifuddin menilai hal tersebut merupakan hak dari seseorang yang merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka. "Itu kan hak masing-masing, silakan saja saya tidak akan komentar, orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.
KPK telah menetapkan Gazalba bersama Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ketiganya merupakan pihak penerima suap.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).