Tim PPHAM Klaim Sedang Fokus Susun Laporan

Tim PPHAM mengeklaim sedang fokus menyusun laporan tentang nasib korban HAM berat.

Dok Komnas HAM
Prof Makarim Wibisono. Tim PPHAM mengeklaim sedang fokus menyusun laporan tentang nasib korban HAM berat.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) tengah fokus menyusun laporan akhir atas kerjanya selama ini. Isi laporan itu salah satunya menyangkut nasib para korban pelanggaran HAM berat.

Baca Juga


Ketua Pelaksana Tim PPHAM Prof Makarim Wibisono menyatakan timnya telah sampai di tahapan akhir kerja. Yaitu perumusan hasil akhir laporan setelah melakukan kunjungan, diskusi dengan korban dan pihak terkait.

"Tim sudah bekerja secara intensif dan juga efektif. Kunjungan ke korban-korban di daerah sudah diselesaikan. Sekarang tinggal merumuskannya," kata Makarim.

Prof Makarim menyebut timnya sudah mendatangi berbagai wilayah menyangkut masalah HAM berat. Tujuannya guna menghimpun keterangan, data dan informasi.

"Kami sudah mengunjungi Wasiyor, Wamena, Palu, Aceh, Talangsari, Banyuwangi, Solo, Jogyakarta, Semarang dan Jakarta," ujar Makarim.

Sayangnya, Makarim enggan menerangkan isi laporan yang tengah dikerjakan tersebut. Ia hanya mensinyalkan bahwa isi laporan itu tergolong komprehensif. "Ya isinya laporannya banyak," kata dia. 

Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Tim PPHAM sekaligus eks Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. Ifdhal memastikan timnya bekerja maksimal dalam penyusunan laporan. "Kita tahap penulisan sekarang," ujar Ifdhal. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim PPHAM. Keppres ini diteken pada 26 Agustus 2022 lalu. Masa kerja tim PPHAM akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 jika tak diperpanjang Presiden. 

Tim PPAHM ini memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020. Tim PPAHM juga bertugas untuk merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak kembali terulang di masa yang akan datang. 

Tercatat, sedikitnya ada 13 kasus yang ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. Yaitu Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, dan Kasus Paniai 2014.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler