Kala KPK Akui Terkendala Cari Bukti Korupsi Formula E

KPK menegaskan proses penyelidikan masih berlanjut sampai ditemukan 'titik terang'.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pada Ahad (11/12), Marwata mengatakan, bahwa KPK menemui sejumlah kendala dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Febrianto Adi Saputro, Antara

Baca Juga


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, belum menutup buku penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Namun, lembaga antirasuah itu mengakui menemukan sejumlah kendala dalam proses penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Ahad (11/12/2022), mengungkap sejumlah kedala itu. Salah satunya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).

"Kan masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Marwata.

Marawata menuturkan, bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.

"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex.

Kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan. "Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," kata dia.

Sebelumnya pada Oktober lalu, Marwata menegaskan, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung adanya dugaan korupsi dalam kasus itu. Sehingga dapat menemukan titik terang perkara tersebut.

"Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelangggaran administrasi atau mungkin perdata. Ini masih kami lanjutkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Formula E di Jakarta. Terakhir, KPKmelakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Rabu (7/9/2022).

KPK juga sudah memeriksa beberapa tokoh lainnya, yakni mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6/2022). Dia diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E.

Selain itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal. KPK pun telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Pada Kamis (8/12/2022), Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini. Ia menegaskan penyelidikan kasus itu tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.

"Penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasan manapun," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Firli menekankan, pihaknya bekerja secara independen. Dia menegaskan, kinerja KPK berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun," tegas dia.

"Jadi tidak ada pengaruh dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lain, karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum," tambahnya menjelaskan.

 


 

 

Sebelumnya, pakar hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menilai ada unsur niat jahat (mens rea) dalam penyelenggaraan Formula E. Diketahui, mens rea biasanya dijadikan patokan oleh penegak hukum dalam menimbang apakah suatu perkara bisa dinaikan ke tingkat penyidikan.

"Peristiwa  penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid)," kata Romli kepada Republika, Selasa (4/10/2022).

Romli mengatakan, hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, sejak awal Anies Baswedan dan kawan-kawan sudah mengetahui bahwa di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk kegiatan Formula E.

"Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI," ujarnya.

Kedua, Anies Baswedan dinilai tetap 'memaksakan' terselenggaranya Formula E dengan cara memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke BANK DKI (BUMD).  Selain itu yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan Business to Government yang bersifat mengikat. Ia mengatakan hal tersebut melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business

"Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali," jelasnya.

Romli mengatakan berdasarkan fakta tersebut maka perbuatan Anies Baswedan dan kawan-kawan termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara atau melakukan PMH. Selain itu, Anies juga dinilai sama sekali mengabaikan atau tidak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undanganan yang berlaku atau kerugian negara bersifat total loss.

 

"Dipastikan kasus Formula E merupakan delik penyertaan (deelneming), ada pelaku, turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan," ujarnya.

Saat diperiksa sebagai saksi pada 7 September 2022 lalu, Anies tidak memberikan tanggapan terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E yang tengah digarap KPK, Setelah 12 jam diperiksa penyidik, kepada wartawan Anies hanya menyampaikan kesannya senang membantu kinerja lembaga antirasuah tersebut.

"Saya ingin sampaikan, senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Anies kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam.

 

Formula E Diinterpelasi, Anies Bergeming - (Infografis Republika.co.id)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler