Komnas Perlindungan Anak Sebut Wali Kota Depok Lakukan Pelanggaran Pidana

Komnas Perlindungan Anak mendorong Pemkot Depok tunda relokasi SDN 01 Pondok Cina.

Republika/Putra M. Akbar
Orang tua murid memberikan penjelasan terkait mata pelajaran kepada siswa di SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022). Siswa SDN Pondok Cina 1 terpaksa harus diajar oleh orang tua murid karena tidak ada guru yang berani mengajar akibat polemik alih fungsi lahan sekolah yang akan dibangunkan masjid agung.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi SDN 01 Pondok Cina di tengah kisruh polemik relokasi bangunan sekolah yang akan di bangun Masjid Agung kota Depok.


Arist menyebut adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Pemerintah Kota Depok terkait polemik di SDN 01 Pondok Cina. Menurutnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak mengijinkan guru-guru untuk mengajar di sekolah tersebut sehingga membuat siswa terlantar untuk mendapatkan hak atas pendidikan.

Arist menambahkan, pihaknya akan mendorong Pemkot Depok untuk menetapkan penundaan relokasi bangunan sekolah. Karena itu, ia meminta guru-guru kembali mengajar agar proses pembelajaran tetap berjalan seperti semula.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler