Pemkab Tulungagung Siapkan Pelatihan untuk Korban Eksekusi Pertokoan

Pemkab Tulungagung sudah memasukkan permohonan eksekusi ruko tersebut sejak Maret.

Istimewa
Pemkab Tulungagung Siapkan Pelatihan untuk Korban Eksekusi Pertokoan (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tengah menyiapkan program pelatihan khusus untuk karyawan toko yang kehilangan pekerjaan dampak eksekusi kawasan pertokoan Belga oleh pengadilan negeri setempat, Rabu (14/12).

Baca Juga


"Ini situasi yang rumit karena kami juga tidak bisa memaksa pengusaha untuk memberikan pesangon ataupun bantuan kepada karyawan yang diliburkan," kata Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso menanggapi rencana eksekusi tersebut di Tulungagung, Selasa (13/12/2022).

Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengupayakan solusi jalan tengah yaitu antara lain mempersiapkan program jaring pengaman sosial untuk para buruh atau karyawan toko yang terpaksa diliburkan sampai batas waktu yang tidak pasti.

Misalnya, kata Agus, adalah dengan memberikan program pelatihan tertentu sesuai minat dan bakat yang dimiliki.

Jika sudah mendapat atau memiliki bekal ketrampilan cukup, mereka selanjutnya bisa diberi bantuan alat ataupun modal kerja untuk berwiraswasta mandiri.

"Kami bakal menghadap Bupati untuk menyodorkan solusi bagi karyawan yang berhenti kerja," ujarnya.

Rencana eksekusi ini sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, dimana 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp22 miliar.

Pemkab Tulungagung juga sudah memasukkan permohonan eksekusi ruko tersebut sejak Maret 2022.

Kasus perdata ini mencuat setelah pihak penyewa yang seharusnya melakukan perpanjangan sewa pada akhir 2014, tidak memenuhi kewajiban.

Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung lantaran berisiko hilangnya aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap lima (5) tahun sekali, namun penyewa menolak dan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan.

"Usulan pada Bupati untuk memberikan pelatihan ketrampilan kepada karyawan Belga dan lingkungannya," jelasnya.

Setelah mengikuti pelatihan, mereka akan diberi alat kerja sehingga bisa mandiri dan menciptakan pekerjaan sendiri. "Saya mencari aturan penyelesaian itu tidak menemukan, karena ini bukan kasus yang merupakan salah satu pihak," jelas Agus.

Menurut Agus, manajemen perusahaan terpaksa harus meliburkan karyawannya karena ada eksekusi tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler