Korban Rusak Karangan Bunga Dukungan ke Doni Salmanan Jelang Putusan
Puluhan karangan bunga dukungan kepada Doni dinilai mengada-ngada.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah korban dari terdakwa Doni Salmanan meluapkan amarah dengan merusak karangan bunga dukungan terhadap Doni di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Mereka hadir untuk mendengarkan putusan sidang kasus investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni.
Salah seorang korban Alfred Nobel meluapkan amarah dengan merusak karangan bunga yang berisi dukungan kepada Doni. Dia merusak karangan bunga yang berjejer di depan trotoar Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Polisi pun langsung berupaya menenangkan Alfred agar berhenti melakukan pengerusakan. "Kami lima bulan ikutin alur. Pas hari keputusan ada karangan bunga," ujarnya kepada polisi yang menenangkan.
Dia menilai, karangan bunga dukungan kepada Doni mengada-ngada. Selain itu, dia meluapkan amarah karena ratusan juta uang miliknya hilang setelah berinvestasi pada aplikasi Quotex.
Tidak hanya dirinya, Alfred mengaku puluhan korban lain rugi ratusan juta. "Itu mengada-ada, korbannya ya kami," katanya. Terkait vonis hari ini, Alfred mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim.
Doni Salmanan, terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun. Dia dinilai, bersalah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung Baringin Sianturi meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Doni Salmanan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong. Akibatnya, para konsumen mengalami kerugian saat melakukan transaksi elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun, dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya saat membacakan tuntutan di PN Bale Bandung, Rabu (16/11/2022).
Dia mengatakan, tuntutan kepada Doni Salmanan yang dibacakan mempertimbangkan faktor yang meringankan yaitu belum pernah dihukum dan sopan. Sedangkan yang memberatkan yaitu Doni merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatan dengan bermewah-mewahan serta berbelit-belit di persidangan.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan masyarakat luas," katanya.
Baringin melanjutkan, pihaknya menuntut Doni Salmanan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar. Doni dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Doni Salmanan dan kuasa hukum menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Kuasa hukum Doni Salmanan Firman Arif mengatakan, pihaknya mengajukan waktu dua pekan menyusun nota pembelaan. Sebab, pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dan restitusi untuk para korban.
"Menurut kita semua dana yang ada berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex. Kita akan jabarkan," katanya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatannya, total kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp 24 miliar lebih.