Korban Doni Salmanan Mengamuk di Sidang Vonis
Korban kecewa karena hakim mengembalikan uang ke Doni Salmanan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sejumlah korban kasus investasi aplikasi Qoutex mengamuk di ruang sidang usai hakim membacakan vonis penjara 4 tahun dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Mereka merasa vonis yang diputuskan tidak berpihak kepada para korban.
Bahkan salah seorang korban sempat melempar pembatas di ruang sidang dengan tasnya usai mendengar putusan Doni Salmanan. Petugas kepolisian menjaga ketat ruangan sidang dan tidak lama korban keluar sidang.
Vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun penjara. Selain itu, Doni Salmanan dibebaskan dari jerat pasal tindak pidana pencucian uang.
"Saya sudah mendengar hukuman putusannya empat tahun penjara. Uang dikembalikan ke Doni Salmanan, kita sudah tahu. Videonya nanti saya kirim," ujar salah seorang korban Alfred Nobel sambil menunjuk-nunjuk dan mencak-mencak ke arah pengacara terdakwa, Kamis (15/12/2022).
Ia bersama korban lainnya tambah kecewa dengan putusan hakim yang mengembalikan sebagian barang bukti kepada Doni Salmanan. Alfred mengaku sudah merekam informasi tentang putusan hari ini.
"Kalian tidak percaya (videonya) nanti saya kirim, saya sudah rekam, ada tanggalnya," katanya.
Ia memohon kepada Komisi Yudisial agar memeriksa hakim yang memutus perkara Doni Salmanan termasuk pengacara terdakwa. Alfred meminta pengusutan terkait dugaan jual beli (perkara) hukum pada kasus Doni Salmanan.
"Jangan sampai gara-gara si Ikbar (pengacara terdakwa), bapaknya hakim agung semua keadilan hancur," katanya. "Woi itu duit siapa woi," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex. Ia dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).
Baca juga : Bertemu Pemimpin Uni Eropa, Jokowi Soroti Kebijakan UE yang Menghambat Ekspor Indonesia
Ia menuturkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.