17 Parpol Lolos Sebagai Peserta Pemilu
Kemendagri ucapkan selamat pada parpol yang lolos menjadi peserta pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol) lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengucapkan selamat kepada ke-17 parpol tersebut.
“Selamat kepada 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Kita juga ucapkan selamat kepada Pimpinan KPU Pusat dan seluruh jajaaran KPU provinsi, kabupaten/kota, jajaran Bawaslu dan DKPP yang kerja keras siang malam melayani seluruh parpol,” ujar Bahtiar, Kamis (15/12/2022).
Menurut Bahtiar, proses tahapan yang berlangsung dengan lancar ini merupakan bukti integritas dari penyelenggara pemilu. ”Tahapan ini sangat sukses membuat kita optimis bahwa penyelenggara pemilu mampu melaksanakan tugas dgn baik sesuai konstitusi dan UU,” lanjutnya. Lebih lanjut, ia pun mengajak seluruh jajaran Pemda dan masyarakat untuk dapat mendukung penyelenggara pemilu.
“Penyelenggaraan pemilu adalah kesuksesan bangsa dan negara Indoensia yang memilih sistem demokrasi dalam proses rekrutmen pemimpin negara di tingkat nasional maupun daerah. Semua kita berkewajiban mengawal proses demokrasi ini,” tambahnya.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad):
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).