Guru TK, Penjaga Sekolah, Dokter, Sampai Penyuluh, Ini Daftar Honorer yang Bakal Dibahas

DPR bisa membahas revisi UU ASN mulai tahun depan.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Unjuk rasa tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presidan (PP) khusus yang mengatur honorer nakes dan non nakes diangkat menjadi aparatur sipil negara. Republika/Putra M. Akbar
Red: Stevy maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengusulkan untuk memasukkan revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 ke dalam Program Legislasi Nasional 2023. Dengan demikian, sejumlah perubahan penting terkait status pengangkatan pegawai kontrak maupun honorer bisa mulai dibahas pada tahun depan. Bila DPR bekerja kilat, seperti saat membahas sejumlah RUU krusial, maka revisi UU ASN itu bisa tuntas juga tahun depan dan pengangkatan tenaga honorer dan kontrak bisa mulai enam bulan setelah RUU disahkan.

Baca Juga


Di dalam draf RUU yang didapat pers, disebutkan sejumlah terminologi soal tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS.

Tenaga Honorer Kategori I adalah:

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

 

Kemudian Tenaga Honorer Kategori II adalah: 

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

 

Selanjutnya, yang dimaksud dengan “pegawai tidak tetap” adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus menerus untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.

Yang dimaksud dengan “pegawai tetap non-PNS” adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian lembaga tersebut secara terus menerus.

Yang dimaksud dengan “tenaga kontrak” adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 10 (sepuluh) bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja yang sifat dan jenis pekerjaanya secara terus menerus dan bersifat wajib atau kebutuhan dasar pelayanan publik dengan sumber anggaran dibiayai oleh APBN atau APBD.

Secara lebih rinci lagi, disebutkan dalam penjelasan revisi UU ASN itu yang dimaksud sebagai bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik bidang pendidikan adalah: 

Dosen, Guru TK, Guru Kelas, Guru Penjaskes, Guru Seni dan Budaya, Guru Agama, Guru Matematika, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru Ilmu Pengetahuan Alam, Guru Ilmu Pengetahuan Sosial, Guru Kimia, Guru Fisika, Guru Biologi, Guru PKN, Guru Bahasa Daerah, Guru Teknologi Informasi Komputer, Guru Akuntansi, Guru Konstruksi Bangunan, Guru Budidaya Pertanian, Guru Bimbingan dan Konseling, Guru SLB, Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan, Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif, Guru bidang studi lainnya, Tata Usaha Sekolah, Penjaga Sekolah, Serta Tenaga Kependidikan lain.

Sementara di bidang kesehatan disebutkan: 

Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Anestesi, Perawat Gigi, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Psikologi Klinis, Fisikawan Medis, Dokter Pendidik Klinis, Analis Kesehatan, Sanitarian, Apoteker, Asisten Apoteker, Penata Laboratorium Kesehatan, Epidemolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Perekam Medis, Radiografer, Teknisi Elektromedis, Fisioterapis, Refraksis Optision, Terapis Wicara, Ortotis Prastitis, Okupasi Terapis, Pengawas Farmasi dan Makanan, Administrator Kesehatan, Nutrisionis, Serta Tenaga Kesehatan lainnya.

Kemudian di bidang administrasi dan teknis lainnya: 

Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangansi , Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasi Umum, Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran, Teknisi Bangunan, Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramu Saji, Penata Usaha Sekolah, Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Analis Potensi Pendapatan Daerah, Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum, Analis Hukum/Analis Perundang-undangan, Pranata Humas, Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Penyusun sistem dan prosedur kerja, Stastisi, Pustakawan, Auditor Keuangan, Widyaiswara Manajemen, Penyelenggara Pelatihan, Penyusunan Kurikulum Diklat, Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian, Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Linkungan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Penata Ruang, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman – Pengamat Hama Penyakit, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Perkebunan, Penyelia Mitra Tani, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Inseminator, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pengawas Bibit Ternak, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna Pertanian, Pengolahan Hasil Pertanian, Pengolah Hasil Peternakan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Benih Ikan, Tenaga Enumerator Perikanan, Pengawas Perikanan, Analis Potensi Kelautan dan Perikanan, Pembimbing Terapan Teknologi, Pengolahan Hasil Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomotif, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penguji Mutu Barang, Penera, Penyelidik Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas, Analis Potensi Pertambangan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan, Pengendali Ekosistem Hutan, Pengamat Meteorologi Geofisika, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Sistem Transportasi Darat, Perhubungan dan Transportasi, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Kepala Kamar Mesin, Pamong Belajar, Pengembang Teknologi Pendidikan, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata, Penyusun Bahan Promosi dan Publikasi Pariwisata, Pemandu Wisata, Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, Serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.

Dan yang terakhir adalah bidang penyuluh, seperti: 

Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Pengamat Hama Penyakit, Penyuluh Perkebunan, Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan, Penyuluh Perikanan, Penyuluh Perikanan Bantu, Penyuluh Perindag, Penyuluh Koperasi dan UKM, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Sosial, Penyuluh Agama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, serta Penyuluh Lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler