'Hakim Wajib Utamakan Keadilan'

Kasus penyiksaan tahanan saat penyelidikan kasus perlu diperhatikan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Hakristuti Hakrisnowo mengungkapkan sejumlah tujuan pemidanaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah itu mengundang kontroversi di dalam dan luar negeri. Banyak yang mengritisi KUHP karena...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler