Gudang Minyak Ilegal di Muara Enim Terbakar, Tiga Orang Meninggal
Ketiganya terjebak di gudang yang terbakar.
REPUBLIKA.CO.ID, MUARA ENIM -- Sebanyak tiga orang warga meninggal dalam peristiwa terbakarnya sebuah gudang penampungan minyak ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Senin (19/12/2022). Kepala Kepolisian Resor Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dikonfirmasi di Muara Enim, Sumatra Selatan, mengatakan gudang penampungan minyak ilegal berlokasi di Dusun 3, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim.
Gudang tersebut meledak dan terbakar hebat pada Senin sekitar pukul 08.00 WIB. Sebanyak tiga orang pria yang berinisial HA alias Coing (25) dan ARI (50) dari Desa Cinta Kasih, Muara Enim dan RA (21), yang merupakan warga Jambi, Provinsi Jambi meninggal seketika dalam insiden tersebut.
Andi menyebutkan, korban Coing dan ARI diketahui merupakan sopir mobil minibus pengangkut minyak ilegal. Sementara itu, RA adalah saudara pemilik gudang.
"Semuanya terjebak dalam ruangan gudang hingga tewas terbakar," kata Andi.
Ketiga jenazah korban masih berada di rumah sakit untuk menjalani proses autopsi. Andi menjelaskan, saat kejadian ketiga korban sedang melakukan aktivitas bongkar muat, memindahkan minyak dari mobil ke tempat penampungan di dalam gudang.
Pemindahan minyak itu dilakukan korban dengan cara menyedotnya menggunakan mesin pompa air. Namun, dalam prosesnya mesin pompa air itu mengalami korsleting hingga memercikkan api yang kemudian menyambar minyak yang sedang mereka pindahkan.
"Dari sambaran api itulah memicu ledakan hebat dan menewaskan ketiga korban," kata dia.
Menurut Andi, api ledakan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.30 WIB. Dinas Pemadam Kebakaran Muara Enim mengerahkan delapan unit armada mobil untuk melakukan penyiraman air dibantu warga setempat.
Selain itu, setidaknya satu unit rumah semi permanen dan dua mobil minibus Grand Max dan Daihatsu Carry hangus terbakar. Dua unit mobil sekaligus menjadi barang bukti yang disita personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Enim.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, menurut aparat, gudang penampungan minyak ilegal itu adalah milik seorang warga setempat bernama Endang (35). Endang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) disebut sudah mengoperasikan bisnis minyak ilegal sekitar delapan bulan terakhir.
Polisi mengatakan, gudang yang dikelola Endang menjadi tempat pengolahan minyak dan menampung minyak mentah ilegal. Minyak mentah didapat Endang dari Kota Sekayu, Musi Banyuasin.
Endang beserta kemudian mengolahnya sedemikian rupa hingga menjadi bahan bakar minyak jenis pertalite. Peristiwa ledakan dan bisnis minyak ilegal ini masih dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Enim bekerja sama dengan Bidlabfor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.