A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Use of undefined constant MOBILE - assumed 'MOBILE' (this will throw an Error in a future version of PHP)

Filename: config/config.php

Line Number: 356

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

Second Home Visa Disebut Jadi Jalan Tol Masuknya WNA Premium | Republika Online Mobile

Second Home Visa Disebut Jadi Jalan Tol Masuknya WNA Premium

Peluncuran SHV ini dilakukan lebih cepat tiga hari dari ketentuan yang diatur.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 67

ANTARA/Fikri Yusuf

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 71

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (kanan)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andi Nur Aminah

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: serial

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 82

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dijadwalkan meluncurkan pemberlakuan kebijakan Second Home Visa secara resmi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/12). Peluncuran ini dilakukan lebih cepat tiga hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.

Baca Juga


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan Second Home Visa ibarat ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global.  "Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan rest area yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain," kata Widodo dalam keterangannya pada Senin (19/12).

Widodo menyebut berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global. 

"Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama lima atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia," ujar Widodo. 

Widodo juga mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau. Pertama, Ditjen Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri. Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah WNA asal Singapura. Wilayah Kepri memang secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapura. 

Widodo berharap kebijakan ini mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan Second Home Visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu, Widodo berharap kebijakan mendukung iklim bisnis properti di dalam negeri. 

"Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia," ucap Widodo. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler