Mengingat Kembali Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Hari Natal
Islam mengajarkan kepada umatnya menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat.
REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online ke-62 dengan tema Natal dan Nabi Isa AS Menurut Alquran dan Sunnah, Selasa (20/12/2022).
Dekan Fakultas Agama Islam UMS Syamsul Hidayat sebagai narasumber dalam kajian tersebut menyampaikan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi Natal. “Pembicaraan ini menjadi sangat penting terutama pada Desember ini. Menjelang 25 Desember selalu banyak pertanyaan yang muncul kepada majelis tarjih dan tajdid,” kata Syamsul, Rabu (21/12/2022).
Berkaitan dengan itu, majelis Tarjih Muhammadiyah merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ketika itu diketuai oleh Buya Hamka yang juga tokoh Muhammadiyah. “Beliau memfatwakan, umat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat agama yang lain dan masalah yang berhubungan dengan keduniaan. Hal ini didasarkan pada Surat Al Hujurat ayat 13, Surat Luqman ayat 15, dan Surat Al Mumtahanah ayat 8,” katanya.
Menurutnya, kegiatan seperti jual beli, pinjam meminjam, menolong orang lain yang sedang kelaparan itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan dan tidak boleh melihat agamanya. Berbuat adil dan berbuat baik kepada siapapun, selama mereka bisa hidup berdampingan dengan kita.
“Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan agama dan aqidah dengan peribadatan agama yang lain. Seperti yang ada pada QS Al Kafirun ayat 1-6 dan QS Al Baqarah 42,” katanya.
Syamsul juga menyampaikan umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada Nabi dan rasul yang lain. Islam mengajarkan Allah itu hanya satu, berdasarkan surat Al Ikhlas ayat 1-4.
“Islam mengajarkan kepada umatnya menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Syamsul menyampaikan dengan dasar hadist riwayat Muslim tentang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui banyak orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah, yaitu menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
“Islam menjauhkan diri dari yang samar-samar dan melarang mendahulukan dan larangan Allah yang subhat dan yang dilarang oleh Allah, termasuk mencampuradukkan agama Islam dengan agama yang lain. Sehingga umat Islam dianjurkan tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, untuk tidak mengikuti kegiatan perayaan Natal,” ujar Syamsul.
Toleransi bisa dilakukan dengan berbagai cara yang lain yang lebih menyelamatkan kemurnian aqidah umat Islam. Dia mengatakan intinya fatwa tarjih merujuk pada Alquran dan sunnah. Kedua, terkait aqidah harus berhati-hati jangan sampai mencampurkan yang haq dan bathil sehingga harus usahakan menjaga kemurnian agama.
"Bahkan semua agama harus dapat menjaga kemurniaan agama masing-masing. Insya Allah toleransi dan kerukunan antarumat beragam akan terjalin secara autentik,” katanya.