KPU akan Revisi PKPU 6/2022 untuk Susun Dapil DPR
Penyusunan dan penetapan dapil berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga Februari 2023
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku langsung menggandeng sejumlah ahli untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD provinsi. Nantinya, revisi Peraturan KPU (PKPU) akan dilakukan untuk mengakomodasi putusan tersebut.
Sebelum adanya putusan MK, KPU hanya berwenang untuk menyusun dapil dan alokasi kursi untuk DPRD kabupaten/kota. Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu.
"Sekarang ini berlaku Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Penataan Daerah Pemilihan DPRD kabupaten/kota, sehingga peraturan ini perlu direvisi yang nantinya ruang lingkupnya menjadi termasuk penyusunan dan penataan dapil pemilu DPR RI dan DPRD provinsi," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
KPU sendiri mengaku sudah menanyakan kepada MK terkait kewenangan barunya dalam menyusun dapil untuk DPR dan DPRD provinsi. Putusan nomor 88/PUU-XX/2022 langsung berlaku dalam tahapan Pemilu 2024.
Adapun berdasarkan tahapan yang sudah disusun KPU, penyusunan dan penetapan dapil berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga Februari 2023. KPU disebutnya akan segera menyusun bahan revisi PKPU untuk kemudian dilakukan uji publik.
"Timeline yang kita susun sampai dengan akhir Desember ini nanti kami berusaha sudah mendapatkan gambaran bagaimana komposisi dan berapa daerah pemilihan untuk pemilu DPR RI dan DPRD provinsi," ujar Hasyim.
Beberapa ahli sudah digandeng KPU untuk mengkaji penetapan dan penyusunan dapil tersebut. Salah satunya adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) yang juga Ketua KPU periode 2004-2007, Ramlan Surbakti.
Kajian tersebut nantinya akan diuji publik lewat berbagai diskusi dengan partai politik, DPR, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat. Khususnya dengan kelompok organisasi yang fokus di bidang kepemiluan.
"Di bagian akhir tentu saja sebagaimana dalam amar putusan MK, susunan dan komposisi daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD provinsi itu akan diatur dalam Peraturan KPU dan akan menjadi lampiran dalam Peraturan KPU," ujar Hasyim.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Khususnya Pasal 187 Ayat 5 dan Pasal 189 Ayat 5 undang-undang tersebut.
MK pun mengubah Pasal 187 Ayat 5 menjadi berbunyi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".
Kemudian, Pasal 189 Ayat 5 diubah menjadi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".