Pemkab Kediri Fasilitasi Seniman Urus HAKI
Masih banyak yang sedang dikerjakan oleh perwakilan seniman dan budayawan.
REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri memfasilitasi para seniman dalam mengurus Hak Atas Karya Intelektual (HAKI).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Deerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri Sonny Subroto mengatakan HAKI penting untuk dimiliki.
Sonny dalam sosialisasi dan dialog interaktif tentang HAKI tersebut mengungkapkan beberapa pengurusan HAKI yang sudah difasilitasi oleh Balitbangda Kabupaten Kediri di antaranya pakaian khas Kediri, sego tumpang (nasi tumpang), dan wayang mbah gandrung.
"Selanjutnya, yang akan diajukan antara lain wayang krucil, warangka keris Kediri, Keris Bethok Kediri, dan Jaranan Jowo," kata dia, Rabu (21/12/2022).
Ia menambahkan, komunikasi intensif telah dilakukan dengan Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri untuk program fasilitasi HAKI tersebut. Hal ini sekaligus sebagai upaya program nyata pendampingan yang dilakukan pemkab.
"Masih banyak yang sedang dikerjakan oleh perwakilan seniman dan budayawan dari hasil pertemuan hari ini," kata Sonny.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Imam Mubarok menambahkan, pihaknya bersama Balitbangda Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi dan dialog interaktif tentang HAKI tersebut.
Ia menyebutkan, program tersebut sebagai upaya untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) para seniman dan budayawan di Kediri.
"Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa. Hal ini penting dan sesuai UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, sehingga kami melakukan langkah ini," kata Imam Mubarok.
Acara dialog diikuti anggota komite diDewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, yakni komite multimedia, komite manuskrip, cagar budaya dan purbakala, komite musik, komite ritus adat istiadat.
Selain itu, komite bahasa, sastra dan tradisi lisan, komite permainan rakyat dan olahraga tradisional, komite seni rupa, komite tari dan jaranan, komite seni pertunjukan dan komite pengetahuan-teknologi tradisional.