Ahli Psikologi Forensik: Brigadir J Berubah Usai Jadi Aspri Putri

Penampilan Yosua terkesan lebih mewah apabila dibandingkan sebelumnya.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkan keterangan saksi terdakwa Richard Eliezer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengatakan bahwa terdapat perubahan sikap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setelah diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga (karungga).

"Didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga dalam istilah mereka, dan ADC yang ditugaskan mendampingi Ibu Putri," kata Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Kepala rumah tangga merupakan istilah ADC (aide-de-camp/asisten pribadi atau sekretaris dari orang berpangkat tinggi) kepada Yosua karena membantu urusan mengenai kas operasional. Selain itu, Yosua juga mengelola pengadaan-pengadaan rumah tangga untuk kebutuhan di Duren Tiga.

Adapun perubahan sikap yang dimaksud oleh Reni, yakni penampilan Yosua yang terkesan lebih mewah apabila dibandingkan dengan Yosua sebelum menjadi karungga.

"Menunjukkan power dan dominasi terhadap ADC dan perangkat rumah tangga lain, berperilaku yang dinilai adakalanya tidak selayaknya dilakukan oleh ADC," ucap Reni.

"Merasa lebih dipercaya dan diistimewakan oleh Ibu Putri, dan memiliki keberanian untuk menunda, serta tidak melaksanakan perintah dari atasan. Lebih mudah tersinggung dan menampilkan respons kemarahan. Data-data tersebut yang saling bersesuaian," tuturnya melanjutkan.

Sebelumnya, Yosua dikenal sebagai polisi yang cekatan, memiliki dedikasi, tidak pernah membantah, sigap, patuh, mampu bekerja dengan baik, dan layak untuk direkomendasikan sebagai ADC pejabat tinggi kepolisian. Selain itu, Yosua juga mulanya dinilai dapat bekerja dan menjalankan peran ADC dengan baik.

Reni juga mengungkapkan bahwa tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yosua yang melanggar aturan, terlibat perkelahian, maupun penyalahgunaan narkotika.

Data-data tersebut diperoleh Reni dari berbagai informan, termasuk keluarga Yosua dan rekan-rekan Yosua di kepolisian.
Dalam persidangan ini, Reni hadir menjadi saksi ahli di sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler