G7: Perlakuan Taliban ke Perempuan Afghanistan Berpotensi Kejahatan Kemanusiaan

Taliban memberlakukan larangan bagi perempuan di Afghanistan untuk berkuliah.

EPA-EFE/STRINGER
Taliban berjaga di luar Universitas Kabul di Kabul, Afghanistan, 21 Desember 2022. Taliban yang berkuasa telah melarang perempuan untuk kuliah di Afghanistan, menurut perintah yang dikeluarkan pada 20 Desember 2022. Setelah mendapatkan kembali kekuasaan, Taliban awalnya bersikeras bahwa hak-hak perempuan tidak akan diberikan. terhalang, sebelum melarang anak perempuan di atas usia 12 tahun untuk bersekolah awal tahun ini. Utusan PBB untuk Afghanistan, Roza Otunbayeva, sekali lagi mengutuk penutupan sekolah menengah untuk anak perempuan, sebuah langkah yang katanya berarti tidak akan ada lagi siswa perempuan yang memenuhi syarat untuk masuk universitas dalam waktu dua tahun.
Rep: Kamran Dikarma Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Negara anggota G7 mengatakan, perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan Afghanistan bisa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal itu disampaikan setelah Taliban memberlakukan larangan bagi perempuan di Afghanistan untuk berkuliah.

“Kebijakan Taliban yang dirancang untuk menghapus perempuan dari kehidupan publik akan berdampak pada bagaimana negara kami terlibat dengan Taliban,” kata para menteri luar negeri (menlu) negara anggota G7 setelah melakukan pertemuan virtual, Kamis (22/12/2022).

Sebelum baru-baru ini menerapkan larangan berkuliah bagi perempuan Afghanistan, Taliban juga sempat melarang anak perempuan bersekolah di sekolah menengah pada Maret lalu. Para menlu negara anggota G7 mendesak agar Taliban membatalkan kedua keputusan itu tanpa penundaan. “Penganiayaan gender dapat menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah Statuta Roma, di mana Afghanistan menjadi negara pihak,” kata mereka, mengacu pada Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag.

“Anggota G7 mendukung semua warga Afghanistan dalam tuntutan mereka untuk menggunakan hak asasi manusia mereka sesuai dengan kewajiban Afghanistan di bawah hukum internasional,” kata para menlu negara anggota G7 menambahkan.

Pada Selasa (20/12) lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi Afghanistan yang dikelola Taliban memutuskan menangguhkan akses bagi kaum perempuan di sana untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi Taliban Nida Mohammad Nadim mengatakan, larangan itu diperlukan guna mencegah percampuran gender di universitas. Dia meyakini beberapa mata kuliah yang diajarkan di kampus melanggar prinsip-prinsip Islam.

“Para perempuan belajar tentang pertanian dan teknik, tetapi ini tidak sesuai dengan budaya Afghanistan. Anak perempuan harus belajar, tetapi tidak di bidang yang bertentangan dengan Islam dan kehormatan Afghanistan," kata Nadim dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi Afghanistan, Kamis lalu.

Dia menjelaskan, pemerintahan Taliban sedang berusaha mengatur ulang hal tersebut. Jika pengaturan baru sudah tersedia, kaum perempuan di Afghanistan akan diizinkan kembali untuk berkuliah. Nadim pun menolak kecaman yang telah dilayangkan sejumlah negara terkait pelarangan berkuliah bagi perempuan yang kini tengah diterapkan, termasuk dari sejumlah negara Muslim. Ia mengatakan, pihak asing harus berhenti mencampuri urusan dalam negeri Afghanistan.

Sejumlah negara Muslim seperti Arab Saudi, Qatar, Pakistan, Turki, termasuk Indonesia, telah mengkritik langkah Taliban melarang kaum perempuan Afghanistan berkuliah.


sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler