China Kecam UU Pertahanan AS
UU Pertahanan AS dinilai sebagai provokasi politik dan mencampuri urusan China.
REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China mengecam undang-undang pertahanan Amerika Serikat (AS) karena membesar-besarkan "ancaman China". Kementerian Luar Negeri China mengatakan, undang-undang tersebut merupakan provokasi politik serius yang secara terang-terangan mencampuri urusan dalam negeri China.
“China menyesalkan dan dengan tegas menentang langkah AS ini,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri China, pada Sabtu (24/12/2022).
Presiden AS Joe Biden mengesahkan undang-undang pertahanan senilai 858 miliar dolar AS di Washington pada Jumat (23/12/2022). Anggaran dalam undang-undang itu termasuk sekitar 45 miliar dolar AS yang diminta Biden. Anggota parlemen berupaya mengimbangi inflasi dan meningkatkan daya saing militer AS dengan China dan Rusia. Undang-undang tersebut juga mencabut persyaratan vaksinasi Covid-19 untuk pasukan AS.
Undang-undang tersebut juga mencakup peningkatan kerja sama keamanan dengan Taiwan. Termasuk membutuhkan kerja sama yang diperluas dengan India dalam teknologi, kesiapan, dan logistik pertahanan yang sedang berkembang.
Taiwan mendukung pengesahan undang-undang AS tersebut. Kementerian Luar Negeri Taiwan berterima kasih kepada Kongres AS karena menunjukkan betapa pentingnya undang-undang itu melekat pada hubungan Taiwan-AS dan memperkuat keamanan Taiwan.
Kementerian Luar Negeri China mengatakan, undang-undang pertahanan AS sangat memengaruhi perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan. China mengeklaim Taiwan sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya. Namun Taiwan menolak klaim tersebut. China dan Taiwan berpisah selama perang saudara yang menyebabkan komunis berkuasa di China pada 1949.