BPOM: Produk Pangan Impor Ilegal di Indonesia Berasal dari Enam Negara

Pangan impor ilegal berasal dari China, Korea Selatan, Singapur, India, dan Turki.

Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Pangan impor ilegal berasal dari China, Korea Selatan, Singapur, India, dan Turki.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan, produk pangan impor ilegal di Indonesia di tengah libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 didatangkan pelaku dari Malaysia, China, Singapura, India, Korea Selatan, dan Turki. "Produk pangan ilegal itu di antaranya didatangkan dari negara tetangga kita, Malaysia, karena masuknya juga bisa saja dibawa melalui transportasi yang mudah,? kata Penny K Lukito dalam konferensi pers terkait Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca Juga


Ia mengatakan, produk pangan ilegal yang terdeteksi di Indonesia juga ada yang berasal dari negara lainnya, tetapi hanya dalam jumlah yang relatif sedikit. Sampai dengan 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia. Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen). Menurut Penny, produk tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak ada izin edar (TIE) masuk ke Indonesia melalui jalur laut. "Ada jalan tikus yang memudahkan para importir memasukkan produk tersebut," katanya.

Penny mengatakan, tim pengawas di lapangan belum bisa menjangkau semua jalur tersebut sebab jumlah mereka yang terbatas. "Jadi, ini masuk melalui jalur perbatasan secara formal maupun informal melalui jalur tikus atau masuk melalui tentengan atau melalui jasa titipan," katanya.

Salah satu produk pangan impor yang disita BPOM adalah produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks yang tidak memenuhi ketentuan izin edar. Produk tersebut diimpor dari Turki yang ditemukan di salah satu toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler