Pemprov DKI Regenerasi Usia Kerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan

Regenerasi usia kerja PJLP  guna tekan pengangguran usia produktif.

www.freepik.com
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) guna menekan tingkat pengangguran usia produktif.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) guna menekan tingkat pengangguran usia produktif. Tingkat pengangguran usia produktif di Ibu Kota masih tinggi, yakni mendekati 440 ribu orang, dan didominasi usia 16-30 tahun.

Baca Juga


"Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," kata Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Pemprov DKI mencatat kelompok penduduk usia produktif di Jakarta yakni 18-56 tahun mendekati 70 persen dari total penduduk di Jakarta pada 2021 mencapai 10,64 juta jiwa. Namun, pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda yakni per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 271.134 jiwa di antaranya berusia 16-30 tahun. Pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA) mencapai 69.435 dan SMK sebanyak 120.319 orang disusul pendidikan sarjana sebanyak 39.850 orang.

Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 orang pengangguran. Pemprov DKI menyebutkan berdasarkan kajian Bank Dunia, jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya.

Mencermati angka pengangguran usia muda itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 menerbitkan Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP dengan membentuk tim pengendalian yang diketuai Sigit Wijatmoko. Kepgub itu mengatur batasan usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

"Dalam pembentukannya, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP," ucapnya.

Lebih lanjut, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam keputusan gubernur (kepgub) tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan usia produktif, terdiri atas tenaga lapangan umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lainnya. Kemudian juga tenaga teknis seperti petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relations, dan lain sebagainya.

"Diharapkan dengan kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk menghadapi bonus demografi," ucapnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler