Oman Kriminalkan Hubungan dengan Israel, Perluas Undang-Undang Boikot
UU saat ini melarang warga Oman melakukan kontak dengan individu atau entitas Israel.
REPUBLIKA.CO.ID, MUSKAT -- Parlemen Oman memberikan suara pada rancangan amandemen untuk memperluas undang-undang yang melarang hubungan dengan otoritas pendudukan Israel. Hal ini terlihat selama pertemuan di mana sejumlah rancangan undang-undang dibahas.
Menurut The Times of Israel, amandemen tersebut untuk Pasal 1 Keputusan Kerajaan, yang saat ini melarang interaksi dengan entitas Zionis untuk tokoh swasta dan publik. Undang-undang yang diubah akan mencakup larangan kontak olahraga, budaya dan ekonomi apa pun, dan untuk berinteraksi dengan orang Israel secara langsung dan online.
Dilansir dari The New Arab, Senin (26/12/2022), Wakil Presiden Dewan Syura Yaaqoub Al Harethi menggambarkan amandemen tersebut sebagai perluasan kriminalisasi dan boikot Israel. Undang-undang Oman telah menyatakan warga negara dilarang melakukan kontak dengan individu atau entitas yang berbasis di Israel untuk tujuan apa pun, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Oman secara resmi menganut sikap Liga Arab bahwa segala bentuk hubungan diplomatik dengan Israel sepenuhnya bergantung pada pendirian negara Palestina.
Awal tahun ini, dilaporkan Oman dan AS mengadakan pembicaraan untuk membuka wilayah udaranya bagi pesawat Israel. AS mendorong lebih banyak negara Arab untuk menormalisasi hubungan dengan Israel. Tetapi negara itu menolak menyetujui langkah tersebut.
Bulan lalu, situs web Israel i24 mengungkapkan pertemuan terjadi antara seorang pejabat Israel dan Menteri Luar Negeri Oman Badr bin Hamad bin Hamoud al-Busaidi, dalam upaya untuk membawa lebih banyak negara Arab untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.
Perdana Menteri yang akan datang, Benjamin Netanyahu mengunjungi Kesultanan pada 2018 dan bertemu dengan Sultan Qaboos bin Said saat itu. Ia menjadi pemimpin Israel pertama yang melakukan perjalanan ke negara itu sejak 1996.